THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 12 Desember 2011

Permohonan Praperdilan

Surabaya, 30 Januari 2007
Perihal : Permohonan Praperadilan Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
di
Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Haryono,SH, Advokat berkantor di Jl.Semolowaru No.42 Surabaya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2007 bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Tersangka :
Nama : P.Wirasmo Habirowo
Tempat tanggal lahir : Pekalongan, 31 Oktober 1944
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : Sarjana Muda
Tempat Tinggal : Taman kota Blok A3/24 RT 03/05, Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat
Selanjutnya disebut PEMOHON
Dengan ini perkenankanlah kami untuk mengajukan PraPeradilan terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Selanjutnya disebut TERMOHON.

Adapun alasan diajukanya permohonan ini,Sebagai berikut :
1.Bahwa dalam proses penangkapan tidak disertai Surat Resmi dari Instansi terkait.
2.Bahwa Terjadi Pengerusakan Barang milik tersangka dalam proses penangkapan.
3.Bahwa dalam proses Penyidikan telah dilakukan tindakan Kekerasan terhadap tersangka.

Berdasarkan alasan-alasan ayng telah diuraikan tersebut diatas,mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menerima dan memeriksa permohonan praperadilan ini serta memutus :
1.Mengbulkan PERMOHONAN untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Penangkapan dan Penyidikan terhadap diri tersangka yang telah dilakukan pihak TERMOHON adalah tidak sah.
3.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3.000.000(Sepuluh juta Rupiah) secara tunai kepada TERMOHON sebagai akibat adanya Pengerusakan Pintu,Kaca,dan Almari yang dilakukan oleh TERMOHON secara tidak sah.
4.Menetapkan Rehabilitasi atas diri TERMOHON.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PEMOHON,

Haryono,S.H

0 komentar: