THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 03 November 2011

Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : P.WIRASMO HABIROWO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :Taman kota Blok A3/24 RT 03/05, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat


Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

HARYONO,S.H.
Berkewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat, dari kantor Haryono,S.H. & Associate, yang bertempat kedudukan di Jl.Semolowaru No.42 Surabaya.

KHUSUS
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa mengenai perkara memproduksi jamu dicampur bahan kimia.

Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam arti seluas-luasnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, mengajukan keterangan-keterangan, saksi-saksi, jawaban-jawaban, sanggahan-sanggahan, mengajukan perlawanan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.


Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Surabaya, 15 Januari 2007
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa


HARYONO,S.H P.WIRASMO HABIROWO

Contoh Surat Penangguhan Penahanan

Surabaya, 28 Januari 2007
Lamp : - Fotocopy surat kuasa Kepada Yth.
- Surat keterangan menjamin Bapak/Ibu Direktur Reserse
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan Narkoba Polda Metro Jaya
di
Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Haryono,SH, Advokat berkantor di Jl.Semolowaru No.42 Surabaya, sebagai kuasa hukum dari :

Nama : P.WIRASMO HABIROWO
Umur : 67 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Taman kota Blok A3/24 RT 03/05, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Januari 2007, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dasar perintah penahanan tertanggal 16 Januari ditahan sejak tanggal 16 Januari 2007 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 81 ayat (2) huruf c UU RI No 23 tahun 1992 subsider pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No23 tahun 1992.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.
3. Klien kami phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan.
4. Klien kami masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami.
5. Bahwa ada jaminan dari bapak Habirowo yang merupakan ayah dari klien kami untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini.
b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan.
c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.


Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Hukum


Haryono,SH

Permohonan PraPeradilan

Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum

Kewenangan pra peradilan adalah untuk
1. Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
2. Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3. Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
4. memeriksa permintaan rehabilitasi
Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
1. Tersangka atau
2. Keluarga tersnagka atau
3. Ahli waris tersangka atau
4. Kuasa hukum tersangka atau
5. Pihak ketiga yang berkepentingan
Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
1. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
1. Saksi korban tindak pidana atau
2. Pelapor atau
3. Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop