THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 12 Desember 2011

Penangguhan Penahanan

Surabaya, 28 Januari 2007
Lamp : - Fotocopy surat kuasa Kepada Yth.
- Surat keterangan menjamin Bapak/Ibu Direktur Reserse
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan Narkoba Polda Metro Jaya
di
Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Haryono,SH, Advokat berkantor di Jl.Semolowaru No.42 Surabaya, sebagai kuasa hukum dari :

Nama : P.WIRASMO HABIROWO
Umur : 67 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Taman kota Blok A3/24 RT 03/05, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Januari 2007, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dasar perintah penahanan tertanggal 16 Januari ditahan sejak tanggal 16 Januari 2007 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 81 ayat (2) huruf c UU RI No 23 tahun 1992 subsider pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No23 tahun 1992.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.
3. Klien kami phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan.
4. Klien kami masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami.
5. Bahwa ada jaminan dari bapak Habirowo yang merupakan ayah dari klien kami untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini.
b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan.
c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.


Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Hukum


Haryono,SH

0 komentar: