ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972
Banten, 31 Maret 2005
Kepada
Yth. Majelis Hakim
Tigaraksa Banten
Di
BANTEN
DUPLIK Tergugat
Dalam Perkara
No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS
PENGADILAN AGAMA
Di Banten
Majelis hakim yang terhormat,
Setelah menimbang Replik Penggugat pada tanggal 25 Maret 2005 dan melihat faktor-faktor yang ada maka perkenankanlah kami mengajukan duplik sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar adanya keterlibatan pihak ketiga dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat;
2. Bahwa tidak benar adanya laporan dari teman-teman seprofesinya bahwa Tergugat bergandengan tangan dengan pihak ketiga – dalam hal ini adalah Cut Memey – seperti sepasang kekasih ketika berjalan-jalan di mal;
3. Bahwa adalah hal yang sangat wajar jika Tergugat dengan Cut Memey bergandengan tangan, mengingat profesi mereka sama-sama artis dan mereka sedang terlibat dalam satu produksi sinetron, yang semata-mata ingin mendalami perannya dalam sinetron tersebut;
4. Bahwa tidak benar orang tua Cut Memey melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian dikarenakan sering datang ke rumah kediaman Cut Memey di Perumahan Bintaro, yang dirasa sangat mengganggu keluarganya;
5. Bahwa kedatangan orang tua Cut Memey ke kepolisian adalah untuk mengurus perpanjangan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) A yang telah habis masa berlakunya;
6. Bahwa memang benar Tergugat dan Cut Memey adalah seorang kader salah satu partai politik, hal tidak diberitahukan kepada Penggugat lantaran hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sedang tidak harmoni, yang mana sikap Penggugat sangat “dingin” terhadap Tergugat setiap kali Tergugat ingin berbicara kepada Penggugat;
7. Bahwa tidak benar kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama sebagai pemicu perselisihan. Kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama semata-mata karena hal yang biasa terjadi dalam dunia usaha dan tidak dijadikan masalah oleh Tergugat;
8. Bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 24 tahuan masih dapat dipertahankan karena antara Penggugat dan Tergugat masih saling mencintai dan menyayangi;
9. Bahwa tidak benar adanya penderitaan lahir dan batin yang dirasakan Penggugat. Hal ini hanyalah karena kurangnya komunikasi dan rasa cemburu yang berlebihan yang dirasakan oleh Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di atas, maka Tergugat tetap pada pendiriannya mohon Majelis Hakim untuk :
1. Tidak mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. tidak memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian;
3. Tidak memutuskan anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan penguasaannya kepada penggugat;
4. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat kami,
Kuasa terguagat,
ESNAWATI,S.H.
Rabu, 12 Oktober 2011
duplik
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 16.42 0 komentar
replik
DWI HERRY WIBOWO, S.H. & ASSOCIATE
ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Merpati No.12 Jakarta Barat Telp (021) 5678910 Fax (021) 5556666
Jakarta, 29 Januari 2005
Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
JAKARTA SELATAN
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat tanggal 17 Juni 2001 di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah dengan Akta Perkawinan No. 123/SKP/6/2001;
2. Bahwa selama 4 tahun melangsungkan perkawinan keduanya belum juga dikaruniai seorang anak yang amat didambakan oleh Penggugat;
3. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan baik saling mengasihi dan saling bekerjasama membina rumah tangga. Baik Penggugat sebagai artis dan Tergugat sebagai manajer Penggugat;
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2002 Penggugat sempat mengalami keguguran;
5. Bahwa setelah sehari Penggugat mengalami keguguran Tergugat memaksa Penggugat untuk kembali bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di acara Celoteh Anak yang ditayangkan oleh Indosiar dapat dibuktikan. Penggugat melakukan shooting acara Celoteh Anak di studio Indosiar pada tanggal 16 April 2002 untuk penayangan pada tanggal 25 april 2002;
6. Bahwa Tergugat selalu memperlakukan Penggugat dengan kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat dapat dibuktikan. Penggugat memiliki bekas penganiayaan pada punggung Penggugat. Tidak benar Tergugat menyatakan selalu memperlakukan Penggugat secara baik dan penuh dengan kasih sayang;
7. Bahwa Tergugat telah berbohong terhadap Penggugat perihal pekerjaannya dapat dibuktikan. Penggugat menemukan surat pemecatan Tergugat dari pekerjaannya di Tembaga Pura-Papua;
8. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai manajer Penggugat telah menyita seluruh uang yang dihasilkan dari pekerjaan Penggugat. Tergugat tidak memberikan uang satu rupiah pun kepada Penggugat dapat dibuktikan. Setiap penghasilan yang diterima oleh Penggugat dipegang seluruhnya oleh Tergugat;
9. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai Manajer Penggugat telah mengeksploitasi Penggugat dalam bekerja tanpa mengindahkan sedikitpun bahwa Penggugat kelelahan dapat dibuktikan. Pada saat Tergugat memaksa Penggugat untuk bekerja sehari setelah Penggugat mengalami keguguran;
10. Bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi kecocokan dan keduanya selalu beradu mulut dapat dibuktikan. Pembantu rumah tangga Penggugat sering menyaksikan keduanya selalu beradu mulut;
11. Bahwa dengan adanya kondisi atau fakta-fakta diatas, Penggugat sadar bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 4 tahun tersebut tidak dapat dipertahankan lagi;
12. Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah nyata-nyata membuat penderitaan lahir batin Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena Perceraian;
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,
DWI HERRY WIBOWO S.H.
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 16.41 0 komentar
Surat kuasa khusus
Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 001/PDTP/I/2002
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TN. SATRIA KAMAL
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Musisi
Tempat tinggal : Jl. Damai No. 4 Kali Bata Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
--------------------------------------------ESNAWATI,S.H.,-------------------------------------------
Berkewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat, dari kantor Advokat Esnawati,S.H. & Associate, yang bertempat kedudukan di Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan.
-----------------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan Permohonan Talak terhadap Niki Rastitie Karya Dewi yang bertempat tinggal di Jl. Flamboyan No. 56 Bintaro Jakarta Selatan. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.---------------------------------------
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam arti seluas-luasnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, mengajukan keterangan-keterangan, jawaban-jawaban, sanggahan-sanggahan, mengajukan perlawanan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.----------------------------
Jakarta Selatan, 14 Januari 2002
PENERIMA KUASA,
ESNAWATI, S.H.
PEMBERI KUASA,
SATRIA KAMAL
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 16.40 0 komentar
Jumat, 15 Juli 2011
MAKALAH
PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM
DAN
UU. NO. 1 TH 1974
Nama : Haryono Arif
NIM : 2010.06.0.0031
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HANG TUAH
SURABAYA
Daftar isi
A. Kata Pengantar
B. Latar Belakang Masalah
C. Perumusan Masalah
D. Pembahasan Masalah
E. Kesimpulan
KATA PENGANTAR
A. Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, di mana atas saya bisa membuat makalah ini, meskipun saya sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah, namun inilah yang saya lakukan.
Makalah ini kami buat atas rekomendasi oleh dosen yang terkait, sebagai upaya untuk membentuk mahasiswa kedalam pemahaman tentang masalah-masalah dan konsep-konsep yang berhubungan dengan Perceraian Menurut Hukum Islam dan UU No.1 tahun 1974, serta memberikan wawasan yang komprehensif dan terpadu dalam memecahkan masalah tersebut.
Pada kesempatan kali ini apabila dalam pembuatan makalah banyak terdapat kekeliruan dan kekurangan. Semoga dalam pembuatan makalah ini dapat menambah wawasan terhadap ilmu yang mempelajari tentang hokum perceraian menurut agama isalm dan undang-undang perkawinan terima kasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing yang telah memberikan tugas makalah.
Pendahuluan
B. Latar Belakang.
Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan suatu model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang.
Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian.
Angka perceraian dari waktu ke waktu semakin meningkat. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Dilihat dari putusnya perkawinan dalam UU Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan pengadilan.
Bertolak dari uraian sebab-sebab putusnya perkawinan tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk menelaah sebab-sebab putusnya perkawinan, khususnya mengenai putusnya perkawinan karena perceraian menurut hukum Islam dan UU Perkawinan ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU. NO. 1 TH 1974”.
C. Perumusan Masalah.
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas adalah untuk mengetahui pengaturan perceraian menurut hukum Islam dan UU. No. 1 Th 1974.
D. Pembahasan.
Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perceraian. UU perkawinan menyebutkan adanya 16 hal penyebab perceraian. Penyebab perceraian tersebut lebih dipertegas dalam rujukan Pengadilan Agama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana yang pertama adalah melanggar hak dan kewajiban.
Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami. Oleh karena itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak. Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat. Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus karena li’an, khuluk, fasikh dan sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam produknya.
Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2), dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Sehingga, walaupun surat talak tersebut sah secara hukum, namun tidak ada kata kesepakatan diantara dua pihak untuk bercerai. Sebagai contoh, apabila seorang suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak satu yang diucapkan tersebut harus dilegalkan telebih dahulu di depan pengadilan. Karena pada dasarnya secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Saat ini Pengadilan Agama memberikan sarana mediasi. Di pengadilan sekarang sudah dimulai sejak adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung No, 1 Tahun 2002. Seluruh hakim di Pengadilan Agama benar-benar harus mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut.
Melalui mediasi tersebut, banyak permohonan talak yang ditolak oleh Pengadilan Agama, dengan beberapa alasan. Pertama, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, mungkin dari positanya obscuur atau kabur, dan antara posita dan petitumnya bertentangan. Misalnya, istri minta cerai, tetapi dia minta nafkah juga. Sedangkan dalam alasan perceraiannya, si istri menyebutkan bahwa suaminya tidak memberi nafkah selama beberapa bulan berturut-turut.
Lembaga mediasi yang mulai dioptimalkan sejak tahun 2003, membawa banyak hasil positif. Lembaga mediasi ini selalu berpulang pada syar’i. Al-Qur’an selalu kembali pada lembaga hakam itu. Jadi, hakam dari pihak suami dan hakam dari pihak istri. Jadi, setiap perkara yang bisa diarahkan dengan menggunakan lembaga hakam dan mengarah pada syiqoq, sebisa mungkin menggunakan lembaga mediasi.
Alasan-alasan cerai yang disebutkan oleh UU Perkawinan yang pertama tentunya adalah apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat. Atau dalam UU dikatakan disitu, bahwa salah satu pihak berbuat zina, mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut. Apabila suami sudah meminta izin untuk pergi, namun tetap tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama, maka istri tetap dapat mengajukan permohonan cerai melalui putusan verstek. Selain itu, alasan cerai lainnya adalah apabila salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya, misalnya karena frigid atau impoten. Alasan lain adalah apabila salah satu pihak (biasanya suami) melakukan kekejaman. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan. Sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai.
Tata cara pengajuan permohonan dan gugatan perceraian merujuk pada Pasal 118 HIR, yaitu bisa secara tertulis maupun secara lisan. Apabila suami mengajukan permohonan talak, maka permohonan tersebut diajukan di tempat tinggal si istri. Sedangkan apabila istri mengajukan gugatan cerai, gugatan tersebut juga diajukan ke pengadilan dimana si istri tinggal. Dalam hal ini, kaum istri memang mendapatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Setelah cerai, maka bagi istri berlaku masa tunggu (masa iddhah), yaitu selama tiga nulam sepuluh hari. Sedangkan bagi wanita yang sedang hamil, maka masa iddhah nya adalah sampai dia melahirkan. Masa idhah tersebut berlaku ketika putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk kasus cerai talak, maka masa iddhah berlaku setelah permohonan talak suami dilegalkan oleh Pengadilan Agama.
Apabila masa iddhah telah lewat dan mantan suami istri ingin kembali rujuk, maka mereka pun dapat kembali rujuk, namun harus dilihat jenis talaknya terlebih dahulu. Secara umum, talak artinya adalah kembali. Terdapat dua jenis talak, yaitu talak Ba’in dan talak Raj’i. Talak Raj’i adalah talak yang diucapkan oleh suami, dan apabila ingin rujuk dalam masa iddhah, maka tidak perlu ada akad nikah baru. Cukup adanya pernyataan dari pihak suami bahwa mereka sudah rujuk. Sedangkan untuk talak Ba’in, yaitu perceraian karena diajukan oleh sang istri. Talak Ba’in terdiri atas dua jenis, yaitu Ba’in Kubro dan Ba’in sugro. Talak Ba’in Kubro dapat diupayakan rujuk, namun harus melalui penghalalan (muhalil). Sedangkan untuk Ba’in Sugro terlepas dari adanya masa masa iddhah atau tidak, tetap harus melalui akad nikah untuk rujuk dan harus melewati prosesi pernikahan sebagaimana awal menikah dulu.
Secara umum, masyarakat hanya mengenal istilah talak sebatas sebutan talak satu, talak dua dan talak tiga. Talak yang dijatuhkan oleh suami disebut sebagai cerai talak. Sedangkan talak yang diajukan oleh istri dinamakan cerai gugat. Jadi sebenarnya ada dua jenis talak. Dari kedua talak ini, akan ada beberapa produk talak. Produk Cerai talak adalah Talak Raj’i, dimana untuk rujuk tidak harus melalui akad baru. Rujuk dalam Talak Raj’i cukup hanya dengan pernyataan suami bahwa dia telah rujuk dengan sang istri. Sedangkan produk cerai gugat adalah talak Ba’in, sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dalam Talak Bail Kubro, terdapat Li’an dan dzihar. Li’an artinya adalah sumpah seorang suami dan istri bahwa satu sama lain telah berzina. Jadi, masing-masing pihak telah siap dengan konsekuensi dan azhab dari Allah, apabila memang benar mereka berbohong.
Sedangkan dzihar adalah tindakan suami yang mempersamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam syariat sama saja dengan mencampuri ibunya. Oleh karena itu, Li’an merupakan perbuatan yang harus diceraikan dengan talak Ba’in Kubro. Dalam hal muhalil, maka si muhalil wajib kumpul dengan istrinya tanpa basa basi. Muhalil tidak boleh disertai dengan mut’ah.
Dalam hal sang istri ingin mengajukan gugatan, maka hal utama yang harus dipersiapkan oleh sang istri adalah surat gugatan. Sedangkan untuk cerai talak, kurang lebih sama. Namun yang perlu dipersiapkan oleh sang suami bukan gugatan, melainkan permohonan untuk melegalkan talak yang sudah terucap.
Alasan untuk mengajukan cerai talak dan cerai gugat kurang lebih sama. Hanya saja dalam cerai talak ada satu perbedaan, yaitu seorang istri yang nusyuz, artinya seorang istri yang tidak taat kepada suami.
Apabila setelah bercerai baik suami maupun istri ingin rujuk kembali, maka peristiwa rujuk tersebut akan tercatat dalam lembar terakhir buku nikah. Demikian halnya apabila para pihak memiliki perjanjian pranikah, maka perjanjian tersebut akan tercatat dalam lembar terakhir buku nikah itu juga, dengan sepengetahuan instansi yang berwenang, yaitu KUA.
Dampak dari suatu perceraian selain mengenai masalah harta, juga mengenai masalah hak wali anak, yaitu bisa terhadap pemeliharaan anak atau hak hadhonah. Masalah lain yang juga cukup pelik adalah masalah pemberian nafkah, yaitu sampai kapankah suami wajib memberikan nafkah terhadap mantan istri setelah mereka bercerai? Apabila talak tersebut datang dari pihak suami, maka suami wajib menafkahi istri sampe masa iddhah nya selesai. Dalam hal talak, maka salah satu pihak dapat mengajukan tuntutan mengenai hak haddhonah dan juga mengenai harta secara bersamaan.
Permasalahan unik lainnya dalam Pengadilan Agama adalah apabila pasangan suami sitri menikah secara Islam. Namun ditengah bahtera rumah tangga, mereka pindah agama. Beberapa tahun kemudian mereka bercerai. Kembali kepada UU Perkawinan UU No.1 Tahun 1974 UU Perkawinan serta merujuk kembali pada UU NO. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah diatur secara lex specialis bahwa pengadilan agama menyelesaikan menerima menyelesaikan dan memeriksa serta menyelesaikan perkara-perkara khususnya tentang masalah berkaitan perceraian yang dilakukan pernikahannya secara agama Islam. Sehingga walaupun di tengah perkawinan mereka telah pindah agama dan memutuskan untuk bercerai, maka perkara perceraian tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama sepanjang pernikahan mereka dilaksanakan secara Islam.
Banyak pasangan yang membuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta. Biasanya masing-masing pihak baik istri maupun suami membuat perjanjian pranikah yang secara garis besar isinya adalah tidak adanya percampuran harta. Sehingga apabila mereka meutuskan untuk bercerai, maka baik istri maupun suami tetap berhak atas harta yang mereka peroleh selama perkawinan tanpa mengkhawatirkan adanya upaya pengambilalihan oleh pihak lain. Apabila mereka bercerai, maka perjanjian pranikah tersebut dapat langsung dieksekusi, yaitu setelah perkara percerain telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
E. Kesimpulan.
Mendasarkan pada hasil pembahasan tersebut di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, perceraian adalah salah satu sebab putusnya perkawinan. Perceraian tidak hanya berakibat pada pasangan itu saja, tetapi akan berakibat pula pada pemeliharaan anak, harta bersama dan masalah pemberian nafkah.
Pada saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tata cara perceraian menurut hukum Islam. Masyarakat hanjya mengetahui adanya talak 1, talak 2 dan talak 3 saja tanpa mengetahui dengan jelas maksud dari semuanya itu.
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 05.37 0 komentar
Teori Hukum Pidana
Dalam Istilah umum Hukuman adalah untuk segala macam sangsi baik perdata, administrative, disiplin dan pidana. Menurut bahasa Belanda untuk menyebut istilah hukuman dan pidana adalah straf, sedangkan di Indonesia straf menpuyai makna ganda yang harus dipisahkan yaitu istilah hukuman dan istilah pidana, sedang istilah pidana itu sendiri adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana sendiri di Indonesia adalah karakteristik yang membedakan dengan hukum perdata sedangkan hukuman adalah sangsi atau konsekuensi bagi pelanggar hukum pidana atau perdata. Tujuan pidana tidak harus dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Dalam pengertian pidana dan tindakan ( maatregel) harus bisa dibedakan.
Golongan teori pidana
Ada tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :
1) Teori Relatif atau tujuan ( doeltheorien )
Teori ini mencari mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya, yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan.Pidana ini biasanya membuat seseorang takut, memperbaiki atau membinasakan. Bentuk tertua pencegahan umum dipraktekkan sampai revolusi Prancis, biasanya dilakukan dengan menakuti orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkanan, kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputu kan itu dipertontonkan didepan umum dengan sangat ganasnya agar supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya yang akhirnya muncul sebutan adogium latin ( neon prudens punit,quia peccantum, sed net peccetur ) supaya kalayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya didepan umum.
2) Teori Absolut atau teori pembalasan ( vergeldingstheorien )
Teori ini muncul pada akhir abad ke 18 dianut antara lain oleh imanuel kant, Hegel, Herbart, para sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat katolik dan para sarjana hukum islam yang mendasarkan teorinya pada ajaran Al-quran. Teori absolut mengatakan bahwa pidana tidak lah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk dijatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada karena dilakukan suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu karena setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana pada pelanggaran.
Oleh karena itu teori ini disebut teori absolut karena pidana merupakan tuntutan mutlak bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, hakikat suatu pidana adalah pembalasan.
3. Teori gabungan ( verenigingsthrorien)
Teori gabungan antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang :
1). Menitik beratkan pada unsur pembalasan dianut antara lain oleh Pompe,
Pompe mengatakan orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibedakan dengan saksi-saksi lain tetapi tetap ada cirri-cirinya, tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu saksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan saksi-saksi itu. Dan karena itu hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.
Van Bemmelan pun menganut teori gabungan dengan mengatakan : pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat, tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan jadi pidana dan tindakan keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat. ( diterjemahkan dari kutipan Oemar
Seno Adji-1980).
Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarakat. Dasar tiap- tiap pidana ialah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.
Teori yang dikemukikan oleh Grotius dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintah.
2). Teori gabungan yaitu yang menitikberatkan pertahanan tata tertib masyarakat.
Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya. Dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik – delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana adalah melindungi kesejahteraan masyarakat. Dalam rancangan KUHP nasional telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana yaitu :
1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
2. mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan olah tindakan pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana ( pasal 5 ).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prefensi, koreksi kedamaian dalam masyarkat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana ( mirip dengan expiation ).
Tujuan Pidana
Tujuan pidana adalah reformation, restraint, retribution dan deterrence.
Reformasi mempunyai arti memperbaiki atau merubah orang yang melakukan kejahatan menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan aman jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan dan tidak ada kerugian jika orang jahat berubah menjadi baik. Reformasi harus dibarengi dengan tujuan lain seperti pencegahan.
Restraint adalah mengasingkan pelanggaran dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggaran hokum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman, jadi ada juga kaitannya dengan system reformasi. Jika dipertanyakan berapa lama terpidana harus diperbaiki dipengasingan dalam penjara. Masyarakat memerlukan perlindungan fisik dari perampokan bersenjata dan penodong daripada orang yang melakukan penggelapan.
Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan.
Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga si terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera dan takut melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Teori tentang tujuan pidana semakin hari semakin menuju kearah system yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Perjalanan system pidana menunjukkan bahwa retribution atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Hal ini masih bersifat primitive tetapi kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini.
yang dipandang tujuan berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan ( detterent ) baik ditujukan kepada pelanggar hokum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat, perbaikan (reformasi) kepada penjahat.
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 05.29 0 komentar
Senin, 04 April 2011
Tinjauan Hukum Tentang Judi
Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.
Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).
Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.
Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.
Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 18.23 0 komentar
KEBIJAKAN PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Pidana Bersyarat merupakan suatu sistem pidana di dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan pidana atau nestapa kepada pelanggar-pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak melakukan perbuatan pidana. Pidana Bersyarat adalah suatu sistem pidana, dimana terhadap pidana dijatuhi pidana penjara, akan tetapi pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani olehnya, apabila dalam masa percobaan yang dilakukan suatu pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan hukum ini yang pertama adalah bagaimana kebijakan mengenai pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan saat ini dan permasalahan yang ke dua adalah bagaimana kebijakan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan yang akan datang. Dalam penulisan skripsi ini metode pendekatannya dilakukan dengan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif analisis yang berusaha menggambarkan obyek apa adanya, metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, kemudian laporan tersebut disusun secara logis sistematis dan analisanya dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan pada saat ini terdapat di dalam Pasal 14a-f KUHP dan Pasal 29 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedangkan pada saat yang akan datang tercantum di dalam Pasal 77 s/d 78 Rancangan KUHP Baru Tahun 2008. Di dalam KUHP pidana bersyarat dapat dijatuhkan tidak hanya untuk pidana penjara, pidana kurungan, denda yang sangat berat dan bahkan juga untuk pidana tambahan. Dalam UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pidana bersyarat hanya untuk pidana penjara dan lamanya masa percobaan maksimum 3 (tiga) tahun (dengan tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran). Dalam sistem Konsep KUHP Baru 2008 pidana bersyarat mengalami perumusan baru berupa pidana pengawasan terdapat dalam Pasal 77 s/d 78 pidana bersyarat dapat dijatuhkan apabila terpidana melakukan tindak pidana dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun tidak berlaku untuk pidana kurungan dan pidana tambahan. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa penjatuhan pidana bersyarat dimungkinkan mengalami perubahan di samping, jenis pidananya yang dapat diganti dengan pidana bersyarat maupun lamanya ancaman pidana yang dirumuskan. Perkembangan yang tampak dirubahnya perumusan pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan dalam Konsep KUHP Baru 2008. Kata Kunci : Kebijakan Pidana Bersyarat, Sistem Pemidanaan.
Diposting oleh Haryo Fakultas Hukum UHT di 07.51 0 komentar
