THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 13 Oktober 2011

Jaminan perorangan

A. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINAN PERORANGAN
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:
“Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”
Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
C. PENANGGUNGAN UTANG
1. Pengertian dan Sifat Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).
Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
2. Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata).
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
a.Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
b.Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
c.Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d.Debitur dalam keadaan pailit; dan
e.Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).
3.Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan hokum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut:
a.Pokok dan bunga;
b.Pengantian biaya, kerugian, dan bunga.
Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
b.Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c.Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
d.Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
4. Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.

Rabu, 12 Oktober 2011

Scrip motcourt

Scrip Mootcourt
SIDANG I
28 Juni 2004

Panitera : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 28 Juni 2004 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Penggugat ?
Penggugat : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Penggugat : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Penggugat : Dewi Yull, Pak
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Penggugat : 43 tahun
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Penggugat : Jl. Barokokok No.23 Banten
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Penggugat : Islam, Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Penggugat : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Kuasa P : Betul, Pak Hakim
Hakim Ketua : Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara ?
Kuasa P : Ya, Pak Hakim (Maju menyerahkan surat kuasa, Hakim memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca).
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Tergugat ?
Tergugat : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Tergugat : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Tergugat : Ray Sahetapy, Pak
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Tergugat : 45 tahun
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Tergugat : Jl. Barokokok No.23 Banten
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Tergugat : Islam, Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Tergugat : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Kuasa T : Betul, Pak Hakim
Hakim Ketua : Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara ?
Kuasa T : Ya, Pak Hakim (Maju menyerahkan surat kuasa, Hakim memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca).
Hakim Ketua : Saudara-saudara sekalian, sebelum perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing. Jika ada perselisihan atau permasalahan harus mampu dikendalikan dan diselesaikan secara baik. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Bapak Hakim Yang Mulia, sebenarnya klien saya sudah berusaha menjadi isteri yang baik, berusaha mengalah dan memaafkan atas kesalahan dari Tergugat. Namun upaya ini ternyata tidak ditanggapi secara baik oleh Tergugat. Jadi klien saya tetap tidak mampu lagi untuk mempertahankan rumah tangganya, Pak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Tergugat : Bapak Hakim yang kami hormati, saya sependapat dengan Bapak Hakim sebenarnya saya kaget dan sangat saya sesalkan isteri saya ingin cerai dari saya. Saya masih cinta dan buktinya saya sudah minta maaf atas kesalahan saya. Apalagi kalo saya mikir anak-anak saya
Hakim Ketua : Saya ingin bertanya langsung pada Penggugat, gimana ibu, suami anda kan masih cinta berat dengan anda. Apa anda tidak mau memaafkan kesalahannya ?
Penggugat : Saya sudah tidak kuat lagi Pak Hakim. Hati saya ini (berdiri dan menangis) sakit....sakit Pak Hakim. Saya sudah sumpek melihat dia. Sudah ga’ mau lagi. Biarlah saya sendirian saja Pak Hakim
Tergugat : Tapi kan saya tidak berbuat apa-apa ?(berdiri juga).
Penggugat : Apa Mas Ray (agak marah dan ditahan oleh Pengacaranya) Saya sudah bosan... mas ngomong itu melulu – menghindarlah...maaflah... – bosan!
Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, sebelum perkara ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan, saudara akan saya beri kesempatan memikirkan kembali dengan pemikiran jernih dan tenang, baik buruknya kalau perkara ini diputus pengadilan. Untuk itu saudara akan saya beri kesempatan untuk melakukan perdamaian.
Saudara Penggugat dan Tergugat, saudara saya beri kesempatan selama 1 minggu untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami setuju Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami juga setuju Bapak Hakim
Hakim Ketua : Baik, untuk itu Sidang ditunda selama 1 minggu, untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat melakukan perdamaian. Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG II
5 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 5 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, bagaimana usaha perdamaian saudara ?
Kuasa P : Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian, namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Bapak Hakim, mungkin jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat. Karena memang benar antara Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Hakim Ketua : Saudara sekalian, mengingat upaya damai masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Oleh karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai, maka sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara Penggugat, sebelum gugatan dibacakan, apakah ada perubahan ?
Kuasa P : Tidak Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan saudara bacakan surat gugatan saudara
Kuasa P : Terima kasih Bapak Hakim. (menyerahkan salinan gugatan kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca gugatan!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan saudara Penggugat ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Apakah saudara Tergugat sudah siap menjawab Gugatan Penggugat ?
Kuasa T : Belum Bapak Hakim, kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan jawaban Gugatan
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Saya terima Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Tergugat menyiapkan jawabannya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG III
12 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 12 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, saudara sudah siap dengan jawaban gugatan saudara ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan jawaban gugatan kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca jawaban gugatan!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat, apakah saudara akan mengajukan Replik?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kapan saudara akan memberikan Replik ?
Kuasa P : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami tidak keberatan Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan Repliknya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG IV
19 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 19 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan Replik saudara ?
Kuasa P : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan Replik kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca Replik!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan Duplik?
Kuasa T : Ya, Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kapan saudara akan mengajukan Duplik ?
Kuasa T : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami tidak keberatan Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan Repliknya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG V
26 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 26 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara sudah siap dengan Duplik saudara ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan Duplik kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca Duplik!)
Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, acara persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan para Hakam, saudara Penggugat apakah saudara akan mengajukan hakam ?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan hakam saudara ?
Kuasa P : Sekarang pun sudah siap Bapak Hakim
Hakim Ketua : Silahkan untuk menghadirkan Hakam.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil Hakam Hendro Wahyudi dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara hakam ?
Hakam P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara hakam, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Hakam P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Hakam P : Hendro Wahyudi, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Hakam P : 68 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Hakam P : Jl. Gardenia No.8 Jakarta Pusat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Hakam P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan penggugat ?
Hakam P : Saya orang tua Dewi, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat?
Hakam P : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini ?
Hakam P : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apa yang saudara ketahui mengenai kasus ini ?
Hakam P : Setahu saya, anak saya ini mengetahui kalo suaminnya telah sealingkuh dengan lawan main sinetronnya sekarang.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara telah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak ?
Hakam P : Sudah, Bapak Hakim. Namun, ternyata anak saya bersikeras untuk menggugat suaminya, pak. Dewi sudah tidak tahan, Pak karena memang menantu saya ini sudah sangat keterlaluan.
Hakim Ketua : Baiklah saudara Hakam, saya rasa keterangan saudara dianggap cukup, terima kasih dan silakan saudara meninggalkan ruang sidang.
Hakam P : Sama-sama, Bapak Hakim.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara akan menghadirkan Hakam ?
Kuasa T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan Hakam saudara ?
Kuasa T : Sekarang sudah siap Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan untuk menghadirkan Hakam.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil Hakam Alim Sahetapy dari pihak Terguga.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Hakam ?
Hakam T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Hakam T : Ya pak (mengangguk, maju).
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Hakam T : Alim Sahetapy, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Hakam T : 40 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Hakam T : Jl. Bulungan No.17 Jakarta Barat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Hakam T : Kristen, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat?
Hakam T : Sehat, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan Tergugat ?
Hakam T : Saya adik kandung Mas Ray, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini ?
Hakam T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apa yang saudara ketahui mengenai kasus ini ?
Hakam T : Mba Dewi curiga kalo kakak saya ini selingkuh dengan Cut Memey, Pak. Padahal saya yakin sekali kalo kakak saya tidak mungkin selingkuh, Pak sebab kakak saya sangat mencintai Mba Dewi.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara telah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak ?
Hakam T : Oh jelas sudah, Pak. Tapi nampaknya Mba Dewi benar-bebar sudah tidak percaya lagi sama Mas Ray. Dia tetap kekeh kalo Mas Ray selingkuh.
Hakim Ketua : Baiklah saudara Hakam, saya rasa keterangan saudara dianggap cukup, terima kasih dan silakan saudara meninggalkan ruang sidang
Hakam T : Sama-sama, Bapak Hakim.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pemeriksaan bukti-bukti, saudara Penggugat, apakah saudara akan mengajukan bukti-bukti ?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara akan mengajukan saksi-saksi ?
Kuasa P : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk bukti saksi, apakah akan dibawa sendiri atau dipanggil oleh pengadilan ?
Kuasa P : Kami mohon kepada pengadilan untuk memanggil Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa P : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami tidak keberatan Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan alat-alat bukti, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG VI
2 Agustus 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 2 Agustus 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa P : Sudah Bapak Hakim. (baca alat bukti tertulis dulu baru menyerahkan kepada Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, silahkan saudara melihat bukti-bukti tertulis ini ?
Kuasa T : Baik, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap ? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan ?
Kuasa P : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Anggraheini Pebri dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi I P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi I P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi I P : Anggraheini Pebri, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi I P : 25 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi I P : Jl. Bali No.1 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi I P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I P : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi I P : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi I P : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I P : Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I P : Kenal sih enggak, Pak. Tapi saya tahu, mereka kan artis terkenal, Pak. Siapa sih yang nggak kenal mereka.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi I P : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, apa yang saudara ketahui tentang kasus ini ?
Saksi I P : Eem... Setahu saya, Mas Ray ada affair dengan Memey, Pak.
H Anggota II : Apa hubungan saudara dengan saudara Cut Memey ?
Saksi I P : Saya tetangganya Memey, Pak. Rumah saya persis di sebelah kanannya rumah Memey.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Saya rasa untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, tadi saudara bilang kalau klien saya ada affair dengan saudara Cut Memey. Dari mana saudara tahu itu affair ?
Saksi I P : Lha...Saya melihat Mas Ray itu hampir tiap hari mengantar Memey pulang, Pak. Itu pun gak langsung pulang, pasti ngobrol dulu, Pak. Kalo gak di depan gerbang ya di dalam rumah, Pak.
Kuasa T : Saudara Saksi, menurut saudara, bukankah itu hal yang wajar jika Klien saya mengantarkan saudara Cut Memey pulang, mengingat saat ini mereka sedang terlibat dalam 1 produksi sinetron ?
Saksi I P : Ya, wajar sih, Pak. Tapi kalau cuma sebatas teman, saya rasa enggak deh, Pak. Habis mereka mesra banget sih, Pak. Pake cipika-cupiki segala!
Kuasa T : Bapak Hakim yang terhormat, saksi dalam hal ini hanya menyampaikan pendapat pribadinya, saudara saksi tidak mengetahui benar hubungan antara klien saya dengan saudara Cut Memey.
Kuasa P : Keberatan, Bapak Hakim! Kuasa Tergugat terlalu dini untuk menyimpulkan keterangan saksi!
Hakim Ketua : Keberatan diterima. Silahkan lanjutkan pertanyaan saudara.
Kuasa T : Saya rasa cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara saksi, kapan saudara melihat saudara tergugat berada di rumah saudara Cut Memey ?
Saksi I P : Kalau nganter pulang itu biasanya malam hari, Pak. Sekitar jam 11-an. Kalau datang sendiri pas week-end gitu, pak. Dari pagi sampe sore.
Kuasa P : Menurut saudara, apakah pantas seorang pria yang sudah beristri mengantar seorang wanita lajang dan berkunjung seharian penuh ?
Saksi I P : Yaaa, kalau menurut saya sih, nggak pantes Pak. Apalagi malam – malam. Lama pula.
Kuasa P : Apakah keluarga saudara Cut Memey tidak terganggu dengan kunjungan tergugat?
Saksi I P : Setahu saya, cukup terganggu Pak. Mereka sempat mengadukan Mas Ray ke Kantor Polisi karena sudah benar – benar mengganggu.
Kuasa P : Darimana saudara mengetahui kalau keluarga saudara Cut Memey mengadukan tergugat ke Kantor Polisi ?
Saksi I P : Saya ketemu dengan orang tua Memey di kantor polisi pada saat saya memperpanjang SIM A. Mereka cerita kepada saya tentang kedatangan mereka ke Kantor Polisi.
Tergugat : Bohong, Bapak Hakim!! Orang tua Cut Memey ke Kantor Polisi bukan untuk mengadukan saya, tetapi mereka juga ingin memperpanjang SIM A.
Hakim Ketua : Tenang, Saudara Tergugat! Saudara Tergugat tidak diperkenankan bicara sebelum saya persilakan. Silakan lanjutkan, Saudara Penggugat!
Kuasa P : Terima kasih, Bapak Hakim. Saya rasa cukup untuk saat ini.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi I P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada saksi lagi yang akan diperiksa?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara penggugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada petugas diperintahkan memanggil saksi Prayogo dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara saksi ?
Saksi II P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi II P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi II P : Prayogo, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi II P : 35 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi II P : Jl. Bali No.2 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi II P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat?
Saksi II P : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi II P : Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara.
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada petugas penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi.

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II P : Sebelumnya, saya nggak kenal Ibu Dewi. Baru kemarin kenal, Pak. Pas saya diminta jadi saksi. Kalau Pak Ray, kenal Pak. Lha wong hampir tiap hari ke rumah majikan saya.
Hakim Ketua : Siapa majikan saudara ?
Saksi II P : Ibu Cut Memey, Pak.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi II P : Iya, Bapak Hakim. Saya mau membantu Ibu Dewi untuk memberikan kesaksian mengenai Pak Ray dengan Bu Memey.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Saya pembantunya Ibu Memey, Pak.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota I : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, tadi saudara bilang akan memberikan kesaksian mengenai saudara Tergugat dengan saudara Cut Memey, apa yang saudara ketahui tentang mereka ?
Saksi II P : Iya, Bu. Pak Ray sering sekali main ke rumah majikan saya. Hampir setiap hari apalagi hari Sabtu/Minggu, Bu. Kadang dari pagi ampe sore.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ?
H Anggota II : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota II : Apakah saudara mengetahui hubungan mereka ?
Saksi II P : Saya tidak tau pasti, Pak. Tapi, mereka tampak mesra sekali seperti sepasang kekasih, Pak.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, apakah saudara tahu bahwa klien saya terlibat 1 produksi sinetron dengan saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Tidak, Pak.
Kuasa T : Saudara saksi, sepengetahuan saudara apakah saudara Cut Memey bersikap mesra dengan teman sesama artis lain ?
Kuasa P : Keberatan, Bapak Hakim!! Pertanyaan Tergugat tidak substantif!
Kuasa T : Justru pertanyaan ini sangat substantif, Bapak Hakim. Pertanyaan ini berkaitan dengan pertanyaan selanjutnya.
Hakim Ketua : Keberatan diterima. Kepada saudara Tergugat harap mengajukan pertanyaan yang bersifat substantif. Silakan lanjutkan.
Kuasa T : Terima kasih, Bapak Hakim. Saudara Saksi, bukankah bersikap mesra kepada sesama artis itu merupakan hal yang biasa ?
Saksi II P : Iya, Pak.
Kuasa T : Lantas atas dasar apa saudara bilang bahwa mereka seperti sepasang kekasih ?
Saksi II P : Karena mereka sangat mesra, bahkan pernah sekali saya memergoki mereka sedang bercumbu.
Kuasa T : Pertanyaan dari saya cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, berdasarkan pengetahuan saudara, apa saja yang dilakukan oleh Tergugat pada saat berkunjung ke rumah saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Mengobrol, bercanda, bermesraan, pernah saya melihat sedang bercumbu, ya... pokoknya kaya orang lagi pacaran dech...!
Kuasa P : Saudara yakin dengan apa yang saudara liat ?
Saksi II P : Yakin sekali, Pak.
Kuasa P : Cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi ?
Kuasa T : Tentu, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk bukti saksi, apakah akan dibawa sendiri atau dipanggil oleh pengadilan ?
Kuasa T : Kami mohon kepada pengadilan untuk memanggil Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa T : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami tidak keberatan Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Tergugat menyiapkan alat-alat bukti, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG VII
9 Agustus 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 2 Agustus 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (baca alat bukti tertulis dulu baru menyerahkan kepada Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, silahkan saudara melihat bukti-bukti tertulis ini ?
Kuasa P : Baik, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap ? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan ?
Kuasa T : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Ali Prakoso dari pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi I T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi I T : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi I T : Ali Prakoso, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi I T : 47 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi I T : Jl. Bekicot No.21 Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi I T : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I T : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi I T : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi I T : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I T : Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I T : Dengan Ibu Dewi Yull hanya sekedar kenal. Tapi kalau Pak Ray, sangat kenal Pak.
Hakim Ketua : Dimana saudara mengenal Tergugat ?
Saksi I T : Sewaktu rapat koordinasi partai politik, Pak.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi I T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota I : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, tadi saudara bilang saudara mengenal saudara Tergugat pada saat rapat parpol, apa benar saudara Tergugat adalah kader parpol tersebut ?
Saksi I T : Benar, Bu.
H Anggota I : Sudah berapa lama saudara Tergugat menjadi kader parpol ?
Saksi I T : Wah, sudah lama, Bu. Sejak masa kampanye pada Pemilu putaran I kemarin.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ?
H Anggota II : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota II : Apakah saudara mengenal saudara Cut Memey ?
Saksi I T : Kenal, Pak.
H Anggota II : Dimana saudara mengenalnya ?
Saksi I T : Sewaktu ada acara parpol kami pada saat kampanye kemarin.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, apakah saudara pernah melihat saudara Tergugat datang ke rapat atau acara yang diadakan oleh parpol saudara, bersama-sama dengan saudara Cut Memey ?
Saksi I T : Pernah, Pak.
Kuasa P : Berapa kali saudara melihat ?
Saksi I T : Seingat saya baru 2 kali, Pak.
Kuasa P : Apakah mereka tampak mesra ?
Saksi I T : Tidak, Pak. Biasa saja, sikap Bang Ray sama seperti dengan kader lain.
Kuasa P : Lantas, menurut saudara seperti apa hubungan mereka ?
Saksi I T : Cuma teman biasa kok, Pak.
Kuasa P : Saudara yakin ?
Saksi I T : Yakin sekali, bang Ray itu teman karib saya kok, Pak. Jadi saya kenal benar bang Ray.
Kuasa P : Pertanyaan dari saya cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Tidak ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi I T : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada saksi lain yang akan diperiksa ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Cut Memey dari pihak Tergugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi II T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi II T : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi II T : Cut Memey, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi II T : 27 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi II T : Jl. Bali No.2 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi II T : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II T : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaan sehat ?
Saksi II T : Sehat, Pak.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi II T : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi.

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi II T : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II T : Kenal sekali, Pak Hakim. Mba Dewi itu kan isteri Mas Ray dan Mas Ray itu lawan main saya di sinetron yang sekarang.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi II T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : menurut Saudara, bagaimana hubungan antara penggugat dan tergugat saat ini?
Saksi II T : menurut saya belakangan ini hubungan mereka agak renggang. Mereka jarang terlihat bersama ditambah lagi perusahan yang dipimpin Mbak Dewi sedang pailit. Mungkin itu yang membuat Mbak Dewi jarang keluar bersama Mas Ray.
Penggugat : omong kosong! Gimana bisa jalan berdua, kalau ada orang ketiga?!
Hakim Ketua : Tenang Saudara Penggugat!! Saudara tidak diperkenankan berbicara sebelum saya mempersilakan saudara untuk berbicara! Kepada Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan?
H Anggota : Tidak ada.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat apakah ada pertanyaan?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara saksi, setelah selesai syuting apakah benar saudara sering diantar pulang oleh saudara Tergugat ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
Saksi II T : Kalo sering tidak juga, Mas Ray mengantar saya pulang kalo saya tidak membawa mobil sendiri, itupun karena rumah kami searah.
Kuasa P : Jam berapa biasanya saudara Tergugat mengantar ?
Saksi II T : ya... selesai syuting, dan tidak tentu, paling sore itu jam 10 malam tapi kadang dini hari.
Kuasa P : Jam berapa ?
Saksi II T : sekitar jam 2 atau jam 3-an, lah..
Kuasa P : Majelis Hakim, apakah wajar seorang pria yang sudah beristeri mengantarkan seorang wanita lajang pada dini hari ? Saya rasa sangat tidak wajar sekali, mengingat masih banyak teman artis lainnya yang bisa mengantar atau bisa saja saudara saksi minta supirnya untuk menjemput.
Kuasa T : Keberatan, Bapak Hakim!! Klien saya

Alat bukti tergugat

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972


Kepada Banten, 7 April 2005
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor : 432/PDTG//2004/PA/PGRS
Pengadilan Agama Tiga Raksa
Di
B A N T E N


DAFTAR ALAT BUKTI


Majelis Hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami kuasa hukum Tergugat untuk mengajukan beberapa alat bukti guna memperkuat jawaban gugatan kami tertanggal 17 Maret 2005, sebagai berikut :

T-1
Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Agama Tigaraksa Banten Nomor : 176/SKP/3/1981;

Keterangan :
Asli

T-2
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat

Keterangan :
Asli.

T-3
Akta Kelahiran 4 orang anak, yaitu :
a. Giscka Putri dengan Akte Kelahiran No. 78/AK/5/1983;
b. Rama Putra dengan Akte Kelahiran No. 156/AK/6/1991;
c. Panji Surya dengan Akte Kelahiran No. 258/AK/1/1995;
d. Muhammad Raya dengan Akte Kelahiran No. 411/AK/7/2002;

Keterangan :
Salinan.


T-4
Saksi-saksi, antara lain :
1. Nama : Ali Prakoso
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Kader Partai Politik
Alamat : Jl. Bekicot No. 21 Kebon Jeruk Jakarta Barat.

2. Nama : Cut Memey.
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Artis
Alamat : Jl. Bali No. 2 Jakarta Selatan.

Keterangan :
Bersedia untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

Berdasarkan alat bukti tersebut di atas kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




ESNAWATI,S.H.

Alat bukti penggugat

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972


Kepada Banten, 7 April 2005
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor : 432/PDTG//2004/PA/PGRS
Pengadilan Agama Tiga Raksa
Di
B A N T E N


DAFTAR ALAT BUKTI


Majelis Hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan beberapa alat bukti guna memperkuat gugatan kami tertanggal 9 Maret 2005, sebagai berikut :

P-1
Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Agama Tigaraksa Banten Nomor : 176/SKP/3/1981;

Keterangan :
Asli

P-2
Akta Kelahiran 4 orang anak, yaitu :
a. Giscka Putri dengan Akte Kelahiran No. 78/AK/5/1983;
b. Rama Putra dengan Akte Kelahiran No. 156/AK/6/1991;
c. Panji Surya dengan Akte Kelahiran No. 258/AK/1/1995;
d. Muhammad Raya dengan Akte Kelahiran No. 411/AK/7/2002;

Keterangan :
Asli

P-3
Saksi-saksi, antara lain :
1. Nama : Anggraheini Pebri
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bali No. 1 Jakarta Selatan.

2. Nama : Prayogo
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Pembantu rumah tangga
Alamat : Jl. Dahlia No. 12 Surabaya.


Keterangan :
Bersedia untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

Berdasarkan alat bukti tersebut di atas kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




ESNAWATI,S.H.

Putusan

P U T U S A N
Nomor : 70/PDTG/Put.HKM/2005/PA.Banten

Bismillahirrohmanirohim
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Agama Tigaraksa Banten setelah membaca gugatan Penggugat Nomor : 432/PDTG/2004/PA/PGRS tertanggal 9 Maret 2005 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Banten 10 Maret 2005, dalam sengketa antara :……………
1. Nama Lengkap : DEWI YULL ; --------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Penyanyi ; --------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : …/PDTG/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : SAHIRUL ALIM, SH. ; ---------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Sahirul Alim, SH.” ; ----------------------
Jl. ………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai para PENGGUGAT ; --------------------------------------

------------------------------------------M E L A W A N---------------------------------------------
1. Nama Lengkap : RAY SAHETAPY ; --------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Musisi ; -----------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 012/PDTG/III/2005 tertangal 10 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : ESNAWATI, SH. ; ---------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Esnawati, SH.” ; ---------------------------
Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan. ; ------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai para TERGUGAT ; ----------------------------------------

Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 9 Maret 2005 telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakannya gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat pada tanggal 17 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal sebagian isi dari gugatan Penggugat ; -----------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 24 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya sesuai dengan surat gugatan yang telah diajukan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik pada tanggal 31 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal Replik Penggugat dan tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam jawaban gugatan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan masing-masing menguatkan kedua belah pihak ; --------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat berkelakuan baik dan tidak mengganggu jalannya persidangan ; ----------------------------------------------------------------

---------------------------------------M E M U T U S K A N---------------------------------------
Menetapkan, bahwa Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perselingkuhan dengan pihak ketiga ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan pembacaan ikrar cerai oleh Tergugat ; ------------------------------
Memetapkan, bahwa hak asuh atas 4 orang anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan kepada Penggugat ; -------------------------------
Menetapkan, bahwa Penggugat membayar segala biaya yang ditimbulkan atas perkara ini sebesar Rp. 50.000 ; ---------------------------------------------------------------------

Ditetapkan di Banten
Pada tanggal 14 April 2005
Majelis Hakim pengadilan Tigaraksa Banten

Hakim Anggota II,


Budi Raharjo, S.H,M.H. Hakim Ketua,


Hasugian,S.H.,M.H. Hakim Anggota I,


Tuti Handayani, S.H.,M.H.

Panitera


Dyah Miftah, S.H.

duplik

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972

Banten, 31 Maret 2005
Kepada
Yth. Majelis Hakim
Tigaraksa Banten
Di
BANTEN

DUPLIK Tergugat
Dalam Perkara
No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS
PENGADILAN AGAMA
Di Banten

Majelis hakim yang terhormat,
Setelah menimbang Replik Penggugat pada tanggal 25 Maret 2005 dan melihat faktor-faktor yang ada maka perkenankanlah kami mengajukan duplik sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar adanya keterlibatan pihak ketiga dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat;
2. Bahwa tidak benar adanya laporan dari teman-teman seprofesinya bahwa Tergugat bergandengan tangan dengan pihak ketiga – dalam hal ini adalah Cut Memey – seperti sepasang kekasih ketika berjalan-jalan di mal;
3. Bahwa adalah hal yang sangat wajar jika Tergugat dengan Cut Memey bergandengan tangan, mengingat profesi mereka sama-sama artis dan mereka sedang terlibat dalam satu produksi sinetron, yang semata-mata ingin mendalami perannya dalam sinetron tersebut;
4. Bahwa tidak benar orang tua Cut Memey melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian dikarenakan sering datang ke rumah kediaman Cut Memey di Perumahan Bintaro, yang dirasa sangat mengganggu keluarganya;
5. Bahwa kedatangan orang tua Cut Memey ke kepolisian adalah untuk mengurus perpanjangan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) A yang telah habis masa berlakunya;
6. Bahwa memang benar Tergugat dan Cut Memey adalah seorang kader salah satu partai politik, hal tidak diberitahukan kepada Penggugat lantaran hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sedang tidak harmoni, yang mana sikap Penggugat sangat “dingin” terhadap Tergugat setiap kali Tergugat ingin berbicara kepada Penggugat;
7. Bahwa tidak benar kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama sebagai pemicu perselisihan. Kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama semata-mata karena hal yang biasa terjadi dalam dunia usaha dan tidak dijadikan masalah oleh Tergugat;
8. Bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 24 tahuan masih dapat dipertahankan karena antara Penggugat dan Tergugat masih saling mencintai dan menyayangi;
9. Bahwa tidak benar adanya penderitaan lahir dan batin yang dirasakan Penggugat. Hal ini hanyalah karena kurangnya komunikasi dan rasa cemburu yang berlebihan yang dirasakan oleh Penggugat;

Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di atas, maka Tergugat tetap pada pendiriannya mohon Majelis Hakim untuk :
1. Tidak mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. tidak memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian;
3. Tidak memutuskan anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan penguasaannya kepada penggugat;
4. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa terguagat,


ESNAWATI,S.H.

replik

DWI HERRY WIBOWO, S.H. & ASSOCIATE
ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Merpati No.12 Jakarta Barat Telp (021) 5678910 Fax (021) 5556666

Jakarta, 29 Januari 2005

Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
JAKARTA SELATAN


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat tanggal 17 Juni 2001 di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah dengan Akta Perkawinan No. 123/SKP/6/2001;
2. Bahwa selama 4 tahun melangsungkan perkawinan keduanya belum juga dikaruniai seorang anak yang amat didambakan oleh Penggugat;
3. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan baik saling mengasihi dan saling bekerjasama membina rumah tangga. Baik Penggugat sebagai artis dan Tergugat sebagai manajer Penggugat;
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2002 Penggugat sempat mengalami keguguran;
5. Bahwa setelah sehari Penggugat mengalami keguguran Tergugat memaksa Penggugat untuk kembali bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di acara Celoteh Anak yang ditayangkan oleh Indosiar dapat dibuktikan. Penggugat melakukan shooting acara Celoteh Anak di studio Indosiar pada tanggal 16 April 2002 untuk penayangan pada tanggal 25 april 2002;
6. Bahwa Tergugat selalu memperlakukan Penggugat dengan kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat dapat dibuktikan. Penggugat memiliki bekas penganiayaan pada punggung Penggugat. Tidak benar Tergugat menyatakan selalu memperlakukan Penggugat secara baik dan penuh dengan kasih sayang;
7. Bahwa Tergugat telah berbohong terhadap Penggugat perihal pekerjaannya dapat dibuktikan. Penggugat menemukan surat pemecatan Tergugat dari pekerjaannya di Tembaga Pura-Papua;
8. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai manajer Penggugat telah menyita seluruh uang yang dihasilkan dari pekerjaan Penggugat. Tergugat tidak memberikan uang satu rupiah pun kepada Penggugat dapat dibuktikan. Setiap penghasilan yang diterima oleh Penggugat dipegang seluruhnya oleh Tergugat;
9. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai Manajer Penggugat telah mengeksploitasi Penggugat dalam bekerja tanpa mengindahkan sedikitpun bahwa Penggugat kelelahan dapat dibuktikan. Pada saat Tergugat memaksa Penggugat untuk bekerja sehari setelah Penggugat mengalami keguguran;
10. Bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi kecocokan dan keduanya selalu beradu mulut dapat dibuktikan. Pembantu rumah tangga Penggugat sering menyaksikan keduanya selalu beradu mulut;
11. Bahwa dengan adanya kondisi atau fakta-fakta diatas, Penggugat sadar bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 4 tahun tersebut tidak dapat dipertahankan lagi;
12. Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah nyata-nyata membuat penderitaan lahir batin Penggugat;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena Perceraian;
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,




DWI HERRY WIBOWO S.H.

Surat kuasa khusus

Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : 001/PDTP/I/2002

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TN. SATRIA KAMAL
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Musisi
Tempat tinggal : Jl. Damai No. 4 Kali Bata Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :

--------------------------------------------ESNAWATI,S.H.,-------------------------------------------
Berkewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat, dari kantor Advokat Esnawati,S.H. & Associate, yang bertempat kedudukan di Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan.

-----------------------------------------------K H U S U S-----------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan Permohonan Talak terhadap Niki Rastitie Karya Dewi yang bertempat tinggal di Jl. Flamboyan No. 56 Bintaro Jakarta Selatan. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.---------------------------------------

Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam arti seluas-luasnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, mengajukan keterangan-keterangan, jawaban-jawaban, sanggahan-sanggahan, mengajukan perlawanan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian surat kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.----------------------------



Jakarta Selatan, 14 Januari 2002



PENERIMA KUASA,



ESNAWATI, S.H.
PEMBERI KUASA,



SATRIA KAMAL